Tersangka kasus korupsi dana Participating Interest (PI) PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep mengembalikan uang Rp 2,289 miliar dan 35.969 USD ke Kejati Jatim, Rabu (27/12).
Pengembalian kepada Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Jatim itu merupakan pengembalian tahap kedua. Karena sebelumnya pada awal penyidikan, tersangka Sitrul Arsyih Musa’ie juga sudah mengembalikan sebesar Rp 2,145 miliar dan 167.661 USD.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan SH, dengan pengembalian itu berarti tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian negara total sebesar Rp 4,435 miliar dan 203.630 USD.
“Tersangka Sitrul mengaku bersalah telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi saat menjabat Direktur PT WUS tahun 2011-2015. Uang itu bagian dari uang Participasing Interest (PI) 10% yang diterima dari PSC Santos Blok Madura Offshore,” kata Didik Farkhan kepada media di Surabaya.
Seluruh pengembalian uang itu, jelas Didik langsung dilakukan penyitaan dan uangnya dititipkan di rekening penampungan Kejati Jatim di BRI Cabang Kaliasin. Sementara untuk perkaranya, saat ini sudah selesai pemberkasan.
“Rencananya awal tahun 2018 berkas perkara Sitrul akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelas mantan Kajari Surabaya itu.
Seperti diketahui, kasus korupsi di PT WUS ini mulai disidik Pidsus Kejati Jatim pada pertengahan Juli 2017 lalu. Awalnya dari temuan BPK yang mengaudit PT WUS, diketahui selama dipimpin Sitrul ada beberapa pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Berbekal temuan dari BPK itu, Kejari Sumenep sempat menelisik kasus di perusahaan BUMD milik Pemkab Sumenep tersebut. Karena lokasi perbuatan tersangka juga ada yang di luar Sumenep, akhirnya kasus itu ditarik ke Kejati Jatim.
Dari hasil penyidikan kasus PT WUS, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menetapkan dua tersangka. Disamping Sitrul, selaku mantan Dirut PT WUS, juga sudah ditahan Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS Taufadi SH. (ita)