Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melantik Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan Luky Alfirman sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Aula Djuanda Lantai Mezanine Gedung Djuanda I, Kemenkeu, pekan lalu.
Robert Pakpahan selaku Dirjen Pajak menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang telah memasuki masa pensiun serta Luky Alfirman, yang sebelumnya adalah Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara dipercaya menggantikan Robert Pakpahan.
Dalam pidatonya, Menkeu menyampaikan pesan kepada Dirjen Pajak yang baru untuk bekerja keras mengejar target pajak tahun 2017 yang tinggal satu bulan ini.
“Saya ingin menyampaikan kepada Pak Robert walaupun ini tinggal satu bulan, tugas sebagai pemimpin dari Direktorat Jenderal Pajak, yaitu 40.000 staf atau karyawan untuk mengumpulkan penerimaan pajak dalam 1 bulan terakhir di 2017 adalah tugas tugas yang sangat berat,” kata Sri Mulyani.
“Tentu saya tahu ini adalah suatu peranan yang kalau dibandingkan dengan jabatan Pak Robert sebelumnya, ini adalah sesuatu yang jauh lebih berat karena sebelumnya tinggal tanda tangan dan meng-issue utang. Kalau sekarang harus mengumpulkan setiap rupiah,” pesan Menkeu.
Menkeu juga menyampaikan pesan kepada Dirjen Pajak untuk terus memimpin reformasi perpajakan di bidang pembangunan sistem informasi dan database.
“Saya secara khusus ingin menyampaikan kepada Pak Robert untuk terus pemimpin reformasi di bidang pajak. baik dari sisi staf dan organisasi, dari sisi semangat mereka bekerja, kesetiaan, dedikasi, loyalitas dan integritas saya juga melihat reformasi perpajakan di bidang pembangunan sistem informasi dan database,” pesan Menkeu.
“Meneruskan upaya untuk memperbarui berbagai peraturan perundang-undangan yang sedang akan terus kita godok tentu saja bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat di dalam proses legislasi,” tambahnya.
Tidak lupa, melaksanakan tugas dan tanggung jawab tax amnesty dan mempersiapkan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang Automatic Exchange of Information (AEoI), juga menjadi pesan penting dari Menkeu.
Menkeu ingin agar Dirjen Pajak yang baru melaksanakan tugas dan tanggung jawab pasca tax amnesty. Dalam hal ini adalah menjalankan peraturan perundang-undangan di dalam lingkungan tax amnesty pasal 18 PP(Peraturan Pemerintah) (No) 36 (Tahun) 2017 dan mempersiapkan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang Automatic Exchange of Information.
“Dengan langkah-langkah agar kredibilitas, kompetensi, kapasitas Direktorat Jenderal Pajak terus ditingkatkan hal ini akan menunjukkan kemampuan kita dimata masyarakat kita sendiri, wajib pajak suatu institusi yang bisa disegani suatu institusi yang di hormati karena memiliki tugas konstitusional yang sangat penting dan satu institusi yang bisa menjalankan amanat negara,” ungkapnya.
Menkeu juga berpesan untuk terus membangun kepercayaan Wajib Pajak, serta meningkatkan kredibilitas, kompetensi, kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Membangun kepercayaan Wajib Pajak yaitu masyarakat dan dunia usaha dengan terus melayani dan memperbaiki sistem pembayaran pajak yang mudah. Legal itu mudah. Mengikuti aturan itu mudah adalah tugas yang sangat penting,” tegas Menkeu.
Pada kesempatan yang sama, Menkeu mengucapkan terima kasih kepada purna tugas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi atas seluruh dedikasi dan jasa-jasa yang telah dipersembahkan, serta berharap agar dalam menjalankan masa pensiun tetap membangun, mendukung tugas dan menjaga nama baik Direktorat Jenderal Pajak. (sak)