Presiden Joko Widodo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat kerukunan, persaudaraan, dan persatuan sebagai bangsa, dari Aceh sampai Papua.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Negara saat menyerahkan 7.000 sertifikat tanah bagi masyarakat Sumatra Utara yang digelar di Lapangan Adam Malik, Kota Pematang Siantar, Senin (27/11).
“Ini perlu saya ingatkan karena kita sering merasa tidak bersaudara, padahal kita saudara sebangsa dan se-Tanah Air,” kata Presiden.
Lebih lanjut, Presiden juga mengingatkan agar persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia dipelihara sehingga tidak terpecah karena masalah politik.
“Ada pemilihan bupati, wali kota, gubernur, sudahlah. Pilihlah yang Bapak/Ibu anggap paling baik, terbaik, pilih! Brek udah! Coblos blos udah, setelah itu bersaudara lagi,” kata Kepala Negara.
Presiden berharap, perbedaan pilihan pada pemilihan kepala daerah maupun pemilihan presiden tidak perlu dipermasalahkan lagi setelah hari pencoblosan.
“Jangan sampai pilpres sudah tiga tahun masih dibawa-bawa sampai sekarang, pilgub sudah empat tahun masih dibawa-bawa sampai sekarang,” ucap Presiden.
Menurut Presiden, setelah pencoblosan usai, sudah seharusnya masyarakat kembali hidup rukun dan menjalani rutinitas keseharian seperti sedia kala.
“Kita ini sering masih terbawa emosi gitu, jangan! Sekali lagi marilah kita jaga persaudaraan kita, kita jaga persatuan dan kesatuan kita dari Sabang sampai Merauke,” tutur Kepala Negara.
Di awal sambutannya, Jokowi juga menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat harus dilaksanakan secepatnya.
Hal tersebut penting dilakukan untuk mengurangi permasalahan sengketa lahan yang seringkali terjadi karena ketidakjelasan status kepemilikan lahan.
“Keluhannya sengketa lahan dimana-mana, bukan hanya di Sumatra Utara. Kejadian seperti itu tidak boleh diteruskan,” ucap Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyerahkan 7.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang tersebar di sejumlah daerah. Sebanyak 500 sertifikat untuk Kota Pematang Siantar, 1.000 sertifikat untuk Kota Tanjung Balai.
1.500 sertifikat untuk Kabupaten Simalungun, 500 sertifikat untuk Kabupaten Humbang Hasundutan, 1.500 sertifikat untuk Kabupaten Asahan, dan 2.000 sertifikat untuk Kabupaten Labuhan Batu. (sak)