Sudah 50 ribu lebih tandatangan mendukung petisi di laman Change.org berjudul “Segera Cabut Aduan dan Hentikan Kasus Penyebar Meme Setnov.” Dukungan ini bentuk perhatian warganet atas dilaporkannya akun-akun medsos penyebar meme oleh Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ke polisi.
“Petisi di laman Change.org berjudul “Segera Cabut Aduan dan Hentikan Kasus Penyebar Meme Setnov”, mendapatkan hampir 60 ribu dukungan tandatangan dalam waktu 24 jam sejak dimulai,” ujar Dhenok Pratiwi – Campaigner Change.org Indonesia dalam keterangan tertulisnya.
Di dalam petisi yang dibuatnya, Damar Juniarto, yang juga Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), mempertanyakan alasan Setnov mengkriminalisasi pembuat meme tersebut. “Padahal menyebarkan satir bukan tindakan kriminal. Sejak kapan sebarkan humor bisa dipenjara?” kata Damar.
Berikut kutipan petisinya di Change.org/MemeSetnov (https://www.change.org/p/divhumaspolri-segera-cabut-aduan-terhadap-penyebar-meme-sn-setyanovanto):
“Tadinya Setnov ingin memolisikan 300 akun medsos yang menurutnya menghina dirinya dengan beragam meme dan postingan di medsos. Tapi akhirnya disaring jadi 32
Nah! Coba pikir, ini kan cuma bercandaan anak medsos… Apa layak yang begini dimasukkan ke penjara?
Tapi inilah peliknya pasal defamasi (pencemaran nama) yang ada di UU ITE dan KUHP. Dasarnya ini pasal kolonial yang dipertahankan untuk melindungi orang-orang berkuasa, jadinya yang warga biasa bisa dipenjara cuma karena ada penguasa yang baper.
Padahal pasal ini sudah direvisi setahun lalu, dengan menurunkan ancaman pidana jadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta dan tambahan penjelasan bahwa pasal ini harus merujuk pada pasal 310-311 KUHP.
Artinya polisi tidak bisa lagi menangkap dan menahan seseorang yang diduga melanggar pasal ini sewaktu-waktu, kecuali alasan subyektif yakni: orangnya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.
Artinya apa? Ini adalah bukti bagaimana pasal defamasi dipelintir menjadi pasal pembungkaman ekspresi. Orang sedang geram-geramnya dengan alasan sakit yang dipakai Setnov untuk menghindari pemeriksaan korupsi dan hebatnya Setnov menang praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Mereka mengekspresikannya dengan menyebar hestek #ThePowerofSetyaNovanto berujud postingan twitter atau membuat meme. Eh malah dilaporkan ke polisi dengan alasan pencemaran nama.
Lalu maksud pelaporannya apa? Kuasa hukum Setnov mengatakan ini adalah semacam pembelajaran agar masyarakat jangan menghina pak Setnov. Pembelajaran kok masukin orang ke penjara? Kan lebih efektif ngajar di sekolah-sekolah.
Kalau ini dibiarkan, semakin banyak pejabat publik yang mengirim warga ke penjara karena baper. Maka kita perlu kirim petisi dengan pesan untuk segera cabut aduan polisi karena menyebarkan satir bukan tindakan pidana/kriminal. Juga ke kepolisian agar tidak melanjutkan kasus ini.
Komentar senada juga dilayangkan oleh para pendukung petisi. Di antaranya: “Setnov yang korup, orang yang bikin meme yang dipenjara. #ThePowerofSetnov,” kata Zahra Ladycussion.
“Meme adalah kebebasan berekspresi serta kontrol sosial terhadap realitas yang kadang tidak ramah. Even if you could escape law, you can’t escape internet memetic engineering,” kata Ivan Sihombing. Petisi selengkapnya dapat dilihat di change.org/MemeSetnov. (ist)