Untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional terhadap tiga jenis kendaraan angkutan barang diantaranya kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.
“Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2017, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB,” jelas Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan di Jakarta, Senin (28/8).
Lebih Lanjut Hengki menjelaskan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada ruas jalan tol dan jalan nasional.
“Ruas jalan yang diberlakukan aturan ini yaitu ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan tol Merak-Jakarta, ruas jalan tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta,” terang Hengki.
Namun, lanjut Hengki, aturan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk. susu murni, barang antaran pos dan barang (bahan Baku) ekspor/impor dari kawasan industri atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
Hengki mengatakan bahwa pengaturan arus lalu lintas dilakukan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas diantaranya pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.
Hengki juga menambahkan, waktu pemberlakukan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka para Kepala Dinas Perhubungan sesuai lokasi masing-masing perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah yaitu Ditjen Perhubungan Darat dan Polri,” tambah Hengki.
“Pembatasan operasional angkutan barang pada hari raya Idul Adha Tahun 2017 yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor : SE.17/AJ.201/DRJD 2017 pada tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 2017/1438H,” tutup Hengki. (sak)