Hingga Rabu (23/8) pagi, sebanyak 27.204 orang telah mengajukan lamaran untuk mengisi 1.684 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Calon Hakim (Cakin) di Mahkamah Agung (MA), yang akan ditempatkan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
“Pendaftaran untuk mengisi formasi CPNS dibuka sejak 1 Agustus lalu secara online melalui situs https://sscn.bkn.go.id , dan akan ditutup pada Sabtu (24/8) mendatang,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr Abdullah SH MS, melalui siaran persnya, Kamis (24/8).
Menurut Abdullah, selanjutnya pada 5 September mendatang akan diumumkan peserta yang lolos Seleksi Berkas Administrasi, disertai dengan jadwal Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Dalam tahap Tes Kompetensi Dasar (TKD) ini, Abdullah menjelaskan, bahwa peran MA adalah 0%. Ia menyebutkan, sejak pendaftaran secara online, soal-soal ujian dan komputer yang digunakan ujian peserta, serta tempat penyelenggaraan ujian menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Demikian pula mengenai keputusan hasil ujian dan pengumuman kelulusan semuanya yang menentukan BKN.
“Dalam Tes Kompetensi Dasar ini, Mahkamah Agung tidak dapat mencampuri, dan mempengaruhi proses dan hasil ujian. Mahkamah Agung hanya menyampaikan pengumuman melalui website Mahkamah Agung saja,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas MA itu.
Abdullah meyakini, penggunaan sistem CAT akan mampu menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang tidak mempercayai proses seleksi yang dilakukan oleh MA.
Untuk itu, Abdullah meminta para peserta yang akan mengikuti seleksi calon hakim di MA, dan telah dinyatakan lolos persyaratan administrasi untuk mengikuti TKD mempersiapkan mentalnya, belajar dan mempersiapkan diri dengan berlatih dengan baik.
“Jangan mudah tergiur dengan pihak- pihak yang menjanjikan kelulusan atau dapat membantu untuk dapat diterima sebagai CALON HAKIM, oleh karena hasil proses ini dilakukan oleh mesin yang tidak dapat dimanipulasi,” tegas Abdullah.
Perubahan Tempat Tes Dokter
Sementara BKN dalam siaran persnya menginformasikan, telah terjadi perubahan tempat seleksi untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) Computer Assisted Test (CAT) dan Praktik Komputer untuk kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana (S-1).
“Semula seleksi itu akan dilaksanakan oleh Panitia Pusat di Jakarta, diubah menjadi pelaksanaannya oleh Panitia Daerah di 33 (tiga puluh tiga) Kanwil Kemenkum HAM sesuai domisili wilayah provinsi pendaftar, sedangkan tahapan TKB wawancara tetap akan dilaksanaan Panitia Pusat di Jakarta,” kata Kepala Biro Humas BKN, Mohamad Ridwan di Jakarta.
Sementara itu untuk pelamar dengan kualifikasi SLTA/sederajat dan D3, menurut Ridwan, pelaksanaan TKD dan TKB tidak mengalami perubahan dari ketentuan awal.
Sesuai Surat Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-697, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM selaku Ketua Panitia Seleksi, Bambang Rantam Sariwanto, menurut Ridwan, perubahan tempat seleksi itu didasarkan pada hasil rapat panitia seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2017 dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar online ketiga jabatan di atas melalui laman https://sscn.bkn.go.id .
Hingga Rabu (23/8) pagi, jelas Kepala Biro Humas BKN itu, jumlah pelamar total CPNS di Kemenkum HAM tercatat sebanyak 874.070 orang. (sak)