Surabaya Serius Tangani Limbah Beracun
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Surabaya Serius Tangani Limbah Beracun

Pemerintah Kota Surabaya sangat serius menangani air limbah beracun yang seringkali dibuang ke sungai-sungai di Kota Surabaya, termasuk limbah beracun di Romokalisari yang sempat ramai beberapa waktu lalu.

Demi mengantisipasi kejadian serupa, maka Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kota Surabaya mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomer 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan pengendalian Air limbah, baik itu industri berskala besar atau micro kecil menengah.

Sosialisasi yang digelar di Gedung Wanita Candra Kencana Jalan Kalibokor Selatan no 2 Surabaya itu dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi.

Selain itu, hadir pula Pakar yang sekaligus Narasumber Hukum dan Teknik Lingkungan yang masing-masing berasal dari Unair dan ITS. Acara tersebut juga dihadiri oleh para penanggung jawab usaha dan beberapa instansi terkait di Kota Surabaya.

Dalam sambutanya, Musdiq menjelaskan keadaan sungai-sungai yang ada di Surabaya, termasuk yang sudah tercemar limbah tidak dapat dihindari. “Inilah pencemaran yang mau tidak mau ada dan harus dihadapan bersama,” kata Musdiq.

Ia juga mengenang kondisi air sungai di Kota Surabaya yang sempat tercemar limba pada tahun 2016 silam. Saat itu, banyak ikan yang mati akibat racun limbah itu. “Seakan-akan ini terjadi secara periodik dan setiap tahunnya hampir selalu ada kejadian seperti ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi Perda no 12 tahun 2016 ini dapat dipahami oleh seluruh peserta dan semua pemilik usaha, sehingga Perda dapat dilaksanakan secara efektif dan diharapkan tidak ada lagi limbah beracun yang dibuang ke sungai-sungai di Kota Surabaya. (yul)