Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak Surabaya di Balai Kota Surabaya, Jumat (21/7). Penghargaan tersebut diterima Kajari Surabaya, Didik Farkhan dan Kajari Tanjung Perak, Muhammad Rawi.
Penghargaan dari wali kota ini tidak lepas dari peran Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak yang selama 2017 ini telah banyak membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyelamatkan aset-asetnya. Termasuk juga membantu di persidangan terkait sengketa aset.
“Saya memberikan penghargaan karena Kejari dan Kejari Tanjung Perak karena banyak membantu Pemkot untuk selamatkan aset. Apalagi besok hari jadi korps Adhyaksa. Momentum itu yang kami gunakan. Penghargaan ini atas nama Pemkot dan juga warga Surabaya,” tegas wali kota.
Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini mengaku sempat frustrasi dengan permasalahan tanah aset Pemkot yang rumit untuk diusut. Itu karena waktu terjadinya jauh sebelum dirinya menjabat wali kota. Termasuk juga kepala dinas terkait yang sekarang menjabat. Wali kota mencontohkan sengketa dengan Yarsis yang terjadi pada tahun 1996 silam.
“Saya sempat agak frustrasi masalah tanah yang sulit diusut karena bukan zaman saya dan kepala dinas nya. Kami minta bantuan karena kejaksaan itu juga pengacara negara Karenanya, saya terima kasih sudah dibantu selamatkan aset. Saya kira warga Surabaya juga akan sampaikan terima kasih” sambung wali kota.
Selama tahun 2017 ini, Kejari telah membantu Pemkot Surabaya mendapatkan aset dan dana senilai Rp 171,6 milyar. Aset dan dana segar yang masuk kas Daerah itu diperoleh melalui penyelesaian beberapa sengketa perdata antara pemkot dengan beberapa pihak.
Berdasarkan data di Dinas pengelolaan Bangunan dan Tanah kota Surabaya, keberhasilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya diawali ketika berhasil menyelesaikan sengketa tanah Pemkot di kendangsari sehingga Pemkot mendapat uang sewa Rp 9, 1 milyar. Kemudian di tanah Indragiri 4 mendapat Rp 5,6 milyar. Lalu sengketa dengan Yarsis diselesaikan JPN sehingga Pemkot mendapatkan aset tanah senilai Rp 41 milyar.
Masih soal sengketa tanah, selanjutnya JPN membantu penyelesaian dengan PT Rungkut Megah Raya di kelurahan Kalirungkut sehingga Pemkot mendapat Rp 237, 6 juta, dan di Kelurahan Panjang Jiwo Rp 242,5 juta. Selanjutnya tanah Jalan Raci sebesar Rp 175, 3 juta. Jalan Upajiwa setahun Rp 3,6 milyar. Kemudian penyelesaian sengketa dengan PT Kartika Kusuma Internusa (KKI) di kelurahan Kebraon diperoleh aset senilai Rp 30,4 milyar. Dan terakhir penyelesaian sewa PT AJB Bumi Putera sebesar Rp 82,34 milyar.
Kajari Surabaya, Didik Farkhan mengaku bangga dengan apresiasi yang diberikan oleh Wali Kota Surabaya. Menurutnya, sudah menjadi tugas bagi Jaksa Pengacara Negara Kejari Surabaya untuk membantu Pemkot dalam penyelamatan aset. “Kami berusaha untuk membantu Pemkot karena itu tugas kami sebagai jaksa pengacara negara. Selama ada kaitan dengan wilayah tugas kami, kami konsisten membantu,” jelas Didik Farkhan.
Meski sudah ada beberapa aset Pemkot yang telah berhasil diselamatkan, Didik menyebut masih ada pekerjaan rumah (penyelamatan aset) yang masih harus diselesaikan. Diantaranya Gelora Pancasila dan tanah aset SDN Ketabang.
Kajari Tanjung Perak Surabaya, Muhammad Rawi mengungkapkan, terkait dengan penyelamatan aset, pihaknya telah berhasil menyumbang kas daerah Pemkot Surabaya sebesar Rp 6 milyar atas aset Pemkot di Sumber Rejo.
“Kami melakukan pendampingan progresnya untuk nilai aset di Dupak Rp 18 miliar lebih, TPA Benowo Rp 135 milyar lebih dan yang Pakuwon Sumberejo yang berhasil kita sumbangkan baru Rp 6 milyar. Total keseluruhan Rp 160 milyar lebih,” ujar Rawi. (yul)