Rp 600 Triliun Dana WNI di Singapura
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

Rp 600 Triliun Dana WNI di Singapura

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah Singapura bersama-sama dengan Hongkong dan Switzerland, yang merupakan negara yang banyak menampung rekening milik Warga Negara Indonesia (WNI).

Mereka telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi standar internasional terkait masalah tax invasion (penghindaran pajak) dan tax avoidance (menghindari pajak) yang menjadi salah satu rekomendasi pada KTT G20, di Hamburg, Jerman.

“Dalam pertemuan G20, tiga negara yaitu Hongkong, Switzerland, serta Singapura khusus meminta bertemu dan menjelaskan, bahwa mereka mengikuti standar internasional itu, bahkan siap untuk menerima Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menlu Retno Marsudi, di Hotel Steigenberger, Hamburg, Jerman, Sabtu (8/7).

Menkeu memperkirakan, saat ini masih ada dana milik WNI di luar negeri sebanyak Rp 1.000 triliun, dimana hampir 60 persen dari dana tersebut berada di Singapura.

Menkeu bersyukur karena Singapura sudah menyampaikan sikap mengikuti ketentuan internasional terkait penghindaran pajak itu, mereka menyampaikan dengan Indonesia sekarang dia siap untuk melakukan bilateral yang sebelumnya masuk di dalam multilateral.

“Jadi ini suatu hal yang positif dan saya untuk akan mem-follow up akan seperti ini supaya kita bisa mendapatkan manfaat semua itu ya,” jelas Sri Mulyani.

Bersifat Wajib
Sebelumnya Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi kesepakatan yang dihasilkan negara-negara peserta KTT G20, yang memiliki inisiatif untuk menghadapi penghindaran pajak (tax invasion) dan tax avoidance secara sistematis dan global.

Dia membandingkan saat dirinya menjadi Menteri Keuangan 10 tahun yang lalu, dimana saat mau mengejar wajib pajak yang ditengarai akan menghindar, negara-negara lain biasanya mengatakan ya itu urusan masing-masing silakan saja.

“Kalau sekarang itu merupakan suatu kesepakatan Global melalui apa yang disebut inisiatif sehingga avoiding tax dan kemudian Automatic Exchange of Information (AeOI) yang sudah direkomendasi menjadi langkah konkret,” kata Sri Mulyani .

Konkret itu, lanjut Menkeu, artinya setiap negara tanda tangan yang menyatakan kesepakatan bersama untuk kemudian saling kerja sama, dan itu sifatnya mandatory atau wajib bahkan sampai kepada bentuk format pelaporan bagaimana menjaga security confidentiality dari informasi perpajakan

Hongkong dan Singapura
Dalam pertemuan G20, lanjut Menkeu, tiga negara yaitu Hongkong, Switzerland, serta Singapura khusus meminta bertemu dan menjelaskan, bahwa mereka memenuhi standar internasional itu, bahkan siap untuk menerima Kementerian Keuangan.

“Seperti yang anda semua tahu bahwa kalau kita melakukan tax amnesty sebagian besar dari wajib pajak kita itu harta dan dananya yang selama ini tidak di-disclose ada di Singapura, di Hongkong, Australia dan negara-negara seperti Switzerland. Jadi ini adalah suatu langkah konkret yang akan makin menimbulkan suatu kepercayaan,” tutur Menkeu.

Sekarang, menurut Menkeu, kalau mau menghindar dan cari tempat sembunyi ada 190 negara bersama-sama setuju bahwa tidak dibolehkan orang tersebut sembunyikan identitas sehingga menciptakan global governance atau tata kelola dunia yang semakin fair, adil, transparan yang baik. (sak)