Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, kembali meminta jajarannya untuk menandatangani kontrak kinerja. Setelah camat dan lurah, kini giliran kepala puskesmas se-Kota Surabaya.
Penandatanganan kontrak kinerja kali ini, diikuti oleh 63 kepala puskesmas di Graha Sawunggaling, Rabu (09/11). Dalam kesempatan ini, Eri Cahyadi menyampaikan beberapa pesan penting dalam hal pelayanan dan data.
Setelah penandatangan kontrak kinerja, kepala puskesmas wajib memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Diantaranya yaitu, puskesmas harus mengetahui soal data balita stunting dan pra stunting.
“Jadi di dalam kontrak kerja itu ada beberapa poin yang wajib dilakukan oleh kepala puskesmas. Satu, pelayanan wajib selesai minimal 25 menit, paling lama 30 menit. Setelah itu jangan sampai ada lagi pra sunting menjadi stunting,” kata Eri Cahyadi.
Eri menjelaskan, kontrak kinerja itu terhubung dengan kinerja yang sebelumnya ditandatangani oleh camat dan lurah sekaligus dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya. Di dalam kontrak kinerja tersebut, ia juga mencantumkan poin, setiap puskesmas harus ada dua dokter.
“Harus ada dokter umum dan dokter di bidang kesehatan ibu dan anak (KIA). Nanti kita lihat, minggu depan akan ada tim yang turun untuk memantau kinerja puskesmas, lurah, camat, dan dinas. Kalau ada yang tidak sesuai, kantornya kotor atau pelayanannya jelek akan saya beri tanda bendera, biar masyarakat tahu,” papar Eri.
Eri menegaskan, ketika poin yang tercantum di dalam kontrak kinerja itu tidak diterapkan, maka Kepala Puskesmas dan Kepala Dinkes akan diberhentikan dari jabatannya. Bahkan, ia tak segan menindak tegas jajarannya di tingkat kecamatan, lurah dan dinas, bila tidak sesuai dengan kinerjanya selama akhir tahun mendatang.
“Kalau puskesmas itu (pelayanannya) jelek, maka nama Pemerintah Kota (Pemkot) yang jelek. Maka dari itu, saya harap setelah ini tidak ada yang berjalan sendiri – sendiri, baik itu lurah, camat dan dinasnya,” pungkasnya. (ita)