Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggungjawab dan berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus mendorong kapal-kapal nelayan Indonesia menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
“Upaya tersebut dilakukan dengan pengawasan terhadap kapal-kapal nelayan Indonesia yang beroperasi menggunakan alat penangkapan ikan (API) yang tidak ramah lingkungan dan merusak,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman.
“Dalam pengawasan yang digelar di berbagai daerah selama 2019, setidaknya 102 kapal milik nelayan secara sukarela telah berganti dari alat tangkap ikan merusak seperti jaring trawl ke alat tangkap ramah lingkungan seperti jaring gillnet atau pancing rawai,” tambahnya.
Pengawasan yang dilaksanakan selama 2019 melibatkan berbagai jenis Kapal Pengawas Perikanan (KP) di beberapa lokasi.
Di antaranya perairan Lampung Timur, Lampung; Banten; Karawang, Jawa Barat; Kepulauan Seribu, Jakarta; Belawan, Sumatera Utara; Sibolga, Sumatera Utara; Batam, Kepulauan Riau; Bangka, Bangka Belitung; Derawan, Kalimantan Timur; Bone, Sulawesi Selatan; dan Bitung, Sulawesi Utara.
Dalam pengawasan tersebut berhasil dilakukan penghentian dan pemeriksaan atas kapal-kapal yang masih menggunakan API dilarang, khususnya jaring trawl. Kapal-kapal tersebut kemudian secara sukarela mengganti API yang ramah lingkungan dan sesuai ketentuan.
Selain itu, dilakukan pula pemberian pemahaman kepada para nakhoda tentang dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan API tidak ramah lingkungan.
Dengan demikian, nelayan secara sukarela menyerahkan API tidak ramah lingkungan kepada petugas dan menggantinya dengan API baru yang sesuai dengan ketentuan.
Proses tersebut disertai surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan API tidak ramah lingkungan serta mengurus dan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
“Setelah semua proses selesai dan alat tangkap diganti menjadi yang ramah lingkungan maka nelayan melanjutkan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap barunya,” tutur Agus.
Dalam rangka menertibkan penggunaan API tidak ramah lingkungan, KKP terus melaksanakan pengawasan terhadap kapal-kapal nelayan Indonesia dengan pendekatan-pendekatan secara persuasif sehingga nelayan Indonesia secara sukarela beralih menggunakan API ramah lingkungan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan (sustainability) serta pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak.
Dalam Permen disebutkan bahwa API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan merupakan API yang apabila dioperasikan akan mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.
API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan tersebut dilarang dioperasikan pada semua jalur penangkapan ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). (sak)