Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menghadiri acara pengambilan sumpah dan janji 120 anggota DPRD Jatim masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Sabtu (31/08).
Prosesi pengambilan sumpah dan janji ini dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Arifin, dengan disaksikan oleh 208 undangan baik dari dalam maupun luar negeri.
Pengambilan sumpah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.4-3452 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jatim masa jabatan 2024-2029.
“Kami atas nama Pemprov Jawa Timur menyampaikan selamat kepada 120 anggota DPRD Jatim yang baru saja diambil sumpahnya hari ini. Semoga dapat memikul amanah yang diberikan serta menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti,” kata Adhy.
Pada kesempatan ini juga, Adhy membacakan beberapa pesan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Salah satu yang menjadi poin utama adalah agar seluruh wakil rakyat bekerja dengan mengedepankan kepentingan rakyat di atas segalanya.
“Perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” kata Adhy membacakan pesan Mendagri.
Pesan berikutnya adalah agar seluruh anggota dewan menguatkan kembali fungsi DPRD sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana anggota DPRD memiliki tiga fungsi yakni fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
Terkait fungsi pembentukan Perda, ia menyebutkan, Perda yang dibuat tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.
“Pesan pak menteri, prioritas utamanya adalah membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga berdampak pada kemakmuran masyarakat Jatim,” katanya.
Berikutnya fungsi anggaran. Alokasi dana yang disusun para legislator ke depan haruslah berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.
Sementara untuk fungsi pengawasan, DPRD diminta menggunakan hak interpelasi dan hak angket secara baik dan bijak. Tujuannya adalah untuk menciptakan _checks and balances_ pada penyelenggaran Pemerintahan di daerah.
“Fungsi _checks and balances_ harus diefektifkan semaksimal mungkin, sehingga roda kepemerintahan di Jatim berbasis melayani masyarakat,” ucapnya.
Pesan terakhir yang dibacakan Adhy adalah kolaborasi antara DPRD dan Pemprov Jatim. Menurutnya, sesuai amanat UU 23 tahun 2014, kedudukan DPRD adalah ‘Mitra Kepala Daerah’.
Oleh karenanya, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus terus terjalin dan bersama-sama menciptakan Jatim yang rakyatnya makmur sejahtera.
Di akhir, Adhy juga memberikan rasa hormat dan apresiasi tinggi atas kinerja seluruh jajaran legislatif periode 2019-2024 yang telah terjalin baik selama lima tahun ini bersama Pemprov Jatim.
“Kami atas nama Pemprov dan seluruh masyarakat Jatim menyampaikan rasa hormat, terima kasih, dan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran DPRD Jatim yang telah bekerja menyejahterakan masyarakat Jawa Timur,” ucapnya.
Ia menyebutkan, kinerja dari seluruh jajaran DPRD Jatim periode 2019-2024 sangatlah hebat dan produktif. Terbukti, berbagai Raperda berhasil disusun dengan baik bahkan terhitung ada 60 Raperda yang berhasil disahkan selama lima tahun. “Jujur kami harus bilang anggota dewan periode 2019-2024 sungguh hebat,” pungkas Adhy.
Turut hadir jajaran Forkopimda Jatim, Pj. Sekretaris Daerah Prov. Jatim Bobby Soemiarsono, Wakil Gubernur periode 2019-2024 Emil Elistianto Dardak, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah Prov. Jatim. (ita)