Pemerintah Kota Surabaya memastikan tenaga kontrak (honorer) atau alih daya (outsourcing) di semua instansi pemerintahan digaji sesuai UMK Kota Surabaya sebesar Rp 3.583.312,61.
Bahkan, mereka juga mendapatkan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
“Jadi, saya kira kurang tepat jika honorer Pemkot Surabaya dibilang gajinya kecil, karena gajinya sudah disesuaikan dengan UMK Surabaya,” kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser di ruangannya, Minggu (5/8).
Dengan gaji UMK itu, maka para honorer diminta untuk bekerja sesuai dengan perjanjian surat kontrak yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya.
Dalam surat kontrak itu, biasanya dijelaskan panjang lebar tugas atau pekerjaan si honorer, karena hal itu juga berkaitan dengan kebutuhan Pemkot Surabaya dalam suatu bidang pekerjaan.
“Hak dan kewajiban seorang honorer itu sudah disepakati sebelum dia kerja, sehingga tidak ada yang memberatkan honorer itu dalam bekerja. Beban kerja berat itu relatif, tapi yang pasti pengaturan beban kerja di Pemkot Surabaya sudah diatur secara proporsional,” kata dia.
Demikian pula dengan para ASN di jajaran Pemkot Surabaya. Apabila mereka bermalas-malasan dan pekerjaannya hanya sedikit, maka dipastikan pendapatannya pun akan sedikit, karena tunjangan bagi para ASN dihitung dari prestasi kerja.
“Sistem penerimaan pendapatan untuk ASN di jajaran Pemkot Surabaya berbasis kinerja, sehingga ASN dituntut untuk bekerja lebih giat jika ingin pendapatannya meningkat. Makanya, hal ini berbanding terbalik jika ASN Surabaya dikatakan bermalas-masalan sedangkan honorer bekerja berat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Fikser mengimbau kepada para masyarakat terutama para honorer yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya supaya tidak terpancing emosi. Bahkan, ia juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama menyikapi isu ini dengan bijak. (ita)